Home | Artikel

Pedoman Kegiatan Perkuliahan di kampus


Diposting pada tanggal 25 Maret 2020

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Versi cetak
#pedoman kegiatan dikampus

Artikel Terkait

  • Manfaat kegiatan pelatihan untuk mahasiswa
    Manfaat kegiatan pelatihan untuk mahasiswa
    25 Maret 2020

    Workshop merupakan kegiatan tambahan di kampus yang bisa dipilih oleh mahasiswa sesuai bakat dan minatnya. Kegiatan ini memiliki banyak manfaat, namun tidak sedikit pula yang menga...

  • UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa
    UN 2020 Dibatalkan, Begini Syarat Penentu Kelulusan Siswa
    25 Maret 2020

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus ujian nasional (UN) 2020 akibat pendemi Corona (COVID-19). Kemendikbud telah mengatur mekanisme kelulusan siswa....



Artikel Terkini



Kategori Artikel



    Kalender Harian


    « Oct 2025 »
    Minggu
    Senin
    Selasa
    Rabu
    Kamis
    Jumat
    Sabtu
    28 29 30 1 2 3 4
    5 6 7 8 9 10 11
    12 13 14 15 16 17 18
    19 20 21 22 23 24 25
    26 27 28 29 30 31 1
    2 3 4 5 6 7 8


    Polling Pendapat


    Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?

     


    Statistik Website


    Visitors :1143308 Visitor
    Hits :1542323 hits
    Month :17193 Users
    Today : 35 Users
    Online : 1 Users